SOKOGURU - Berikut ini cara penarikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 yang perlu dicermati orangtua maupun siswa.
Sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sudah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian PIP 2025.
Sehingga, siswa yang termasuk dalam daftar penerima di atas sudah dapat menarik dana bantuan tersebut baik melalui gerai ATM jika sudah menerima kartu debit, maupun lewat teller bank bagi siswa yang belum punya kartu kredit.
Baca Juga:
Adapun bank penyalur dana PIP 2025, untuk jenjang SD dan SMP yakni BRI, dan BNI untuk jenjang SMA/SMK, serta BSI untuk semua jenjang pendidikan khusus di Provinsi Aceh.
Dana bantuan tersebut, sudah ditransfer ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri 2025 lalu. Untuk mengetahui nama-nama siswa yang masuk SK Pemberian dan sudah menerima saldo bantuan di rekeningnya, bisa dicek di SiPintar pada website pip.kemendikdasmen.go.id.
Caranya, buka website tersebut, cari fitur 'Cari Penerima PIP', ketikan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal, atau ujung apalagi di tengah.
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan muncul sebagai penerima PIP tahun penyaluran 2024.
Baca Juga:
Cara Penarikan Dana PIP 2025
Bila mana siswa sudah menerima ATM, tentunya bukan permasalahan sebab tinggal datang ke gerai ATM bank penyalur. Tapi, kalau belum memperoleh ATM maka harus melalui teller bank penyalur terdekat.
Divisi Hubungan Lembaga Bank BRI Andri Wiratama mengingatkan, agar kartu ATM tersebut dijaga dan disimpan oleh siswa atau orangtua/wali serta jangan sampai disimpan atau dipinjamkan ke orang lain dengan PIN-nya jangan diberikan kepada siapapun.
"Banyak kasus yang hami hadapi, siswa penerima PIP datang ke bank karena saldo di ATM-nya kosong, ternyata setelah ditelusuri, ATM-nya dibawa oleh tantenya atau orang lain, dan sudah ditarik tanpa diketahui siswanya," kata Andri, seperti dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (18/04).
Baca Juga:
Untuk siswa yang belum memiliki ATM, kata Andri maka saat datang ke teller untuk penarikan dana PIP tersebut harus didampingi oleh orangtua/wali.
"Karena siswa jenjang SD dan SMP itu belum cakap hukum, maka saat penarikan dana melalui teller, siswa harus didampingi orangtua/wali, kecuali peserta didik Paket A dan B yang sudah memiliki KTP," kata Andri.
Dokumen Penting Saat Menarik Dana PIP
Andri kemudian menjelaskan, terdapat dokumen yang perlu dibawah saat ke bank, yakni mulai dari buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar), KTP orangtua atau siswa, dan Kartu Keluarga (KK).
"Di bank, siswa atau orangtua akan mengisi form penarikan dana yang ditandatangani siswa yang bersangkutan," kata Andri.
Penarikan dana juga bisa dilakukan dengan memberikan kuasa pada orang lain, seperti guru atau anggota keluarga lainnya.
Baca Juga:
Jika penarikan dana dilakukan orang lain, maka penerima kuasa wajib membawa surat kuasa dari orangtua/wali, Kartu Keluarga orangtua siswa sebagai pemberi kuasa, dan KTP penerima kuasa.
"Di bank, penerima kuasa harus mengisi form pernyataan penarikan dana yang disediakan BRI," ujar Andri.
Untuk jenjang SMA dan SMK, mekanisme penarikan dana PIP hampir sama. Tapi, untuk yang sudah memiliki KTP, penarikan dana melalui teller bisa dilakukan tanpa didampingi orangtua/wali.
Mekanisme yang sama di semua jenjang juga berlaku di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang berlaku khusus di Provinsi Aceh.